AGAM, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agam, Sumatera Barat menerima lima laporan warga terkait nama mereka dicatut sebagai pengurus partai politik (Parpol).
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Agam, Hendra Susilo di Lubukbasung, Rabu, mengatakan lima warga itu melaporkan ke Posko Pengaduan Masyarakat di Kantor Bawaslu Agam.
“Lima orang itu melapor ke kita pada minggu kemaren dan minggu ini. Pada umumnya mereka warga biasa,” katanya.
Ia mengatakan, mereka menyerahkan photocopy kartu tanda penduduk elektronik dan mengisi formulir yang disediakan. Data lima warga itu sudah direkap dan data mereka sudah dimasukan ke aplikasi Bawaslu RI untuk proses selanjutnya.
“Data lima orang itu sudah kita masukan ke aplikasi yang disediakan Bawaslu RI,” katanya.