BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 13 Partai Politik (Parpol) dinilai belum memenuhi syarat (BMS) berdasarkan proses verifikasi administrasi (Vermin) yang dijalankan KPU Bukittinggi.
KPU setempat menyebutkan, diantara penyebabnya adalah banyak ditemukan keanggotaan Parpol yang bersifat ganda bahkan terdaftar di dua Parpol berbeda.
Ketua KPU Bukittinggi Heldo Aura mengatakan Vermin dokumen persyaratan keanggotaan parpol yang awalnya dimulai 16-29 Agustus, diperpanjang hingga 6 September 2022.
“Hal itu menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) KPU RI bernomor 309 tahun 2022, kami telah menuntaskan proses pemantauan terhadap seluruh keanggotaan Parpol di Kota Bukittinggi terhitung sejak 23 Agustus 2022 lalu.”
“Saat itu, baru 10 Parpol yang memenuhi syarat (MS), 14 Parpol lainnya BMS,” kata Heldo di Bukittinggi, Rabu.
Menurutnya, Parpol dapat menindaklanjuti hasil vermin terhadap dokumen yang belum memenuhi syarat (BMS) hingga 3 September nanti.
“Hasil terkini, sudah 11 yang memenuhi syarat, tersisa 13 yang masih BMS, proses tindaklanjut oleh Parpol, juga diperpanjang, awalnya hanya sampai 26 Agustus, kini diperpanjang sampai 3 September,” kata dia.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bukittinggi, Yasrul menambahkan, setelah berakhirnya masa tindaklanjut oleh Parpol, akan diteruskan dengan tahapan klarifikasi.
“Parpol yang ditemukan kegandaan anggota akan diklarifikasi pada 4 dan 5 September 2022, setelah itu, hasilnya akan dikirim ke KPU Provinsi pada 7 September 2022,” katanya.