PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Muhammad Syarifuddin secara resmi meluncurkan aplikasi Eletronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) yang melibatkan pihak kepolisian, BNN, kejaksaan dan Kanwil Kemenkumham di Sumatera Barat dalam mempermudah pemberkasan perkara pidana yang berbasis digital.
“E-Berpadu ini sudah diluncurkan di tujuh daerah namun Sumbar tidak termasuk daerah pilot project akan tetapi hari ini saya saksikan semua di sini sudah berjalan,” kata dia saat meresmikan aplikasi ini di Pengadilan Tinggi di Padang, Rabu (31/8/2022).
Menurut dia aplikasi berbasis web terintegrasi ini akan memudahkan penuntut umum atau penyidik melimpahkan berkas perkara pidana secara digital
Hadirnya E-Berpadu ini tentunya sangat mempermudah pelayanan bagi masyarakat mendapatkan keadilan dan salah satu fitur di dalamnya salah satunya mengajukan izin besuk tahana di lapas maupun rutan.
“Orang tanpa datang di pengadilan, dia bisa langsung memberikan barcode. Dengan barcode itu juga bisa langsung ke lapas untuk besuk,” jelasnya.
Masyarakat yang mengajukan izin tidak perlu datang ke pengadilan namun melaporkan melalui aplikasi ini dia sudah bisa terlayani dengan baik.
Dirinya menargetkan seluruh pengadilan di Indonesia pada 2023 akan menerapkan aplikasi E-Berpadu karena keuntungan aplikasi ini mempercepat pelayanan sesuai asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Aplikasi ini tentunya membuat pelimpahan berkas perkara lebih efektif dan efisien. Apalagi untuk jajaran kepolisian dan lainnya yang berkantor cukup jauh dari kantor pusat peradilan.
“Ini cara sangat mungkin efektif, mudah terhadap pelayanan kepada masyarakat. Kita berharap semua kendala sudah bisa diantisipasi selama uji coba lima bulan ini,” tuturnya.
Mahkamah Agung telah menyiapkan seluruh sarana dan prasarana dalam uji coba E-Berpadu tersebut. Salah satunya, soal memastikan keamanan data dengan bekerja sama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). (rdr/ant)