PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Muhammad Syarifuddin secara resmi meluncurkan aplikasi Eletronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) yang melibatkan pihak kepolisian, BNN, kejaksaan dan Kanwil Kemenkumham di Sumatera Barat dalam mempermudah pemberkasan perkara pidana yang berbasis digital.
“E-Berpadu ini sudah diluncurkan di tujuh daerah namun Sumbar tidak termasuk daerah pilot project akan tetapi hari ini saya saksikan semua di sini sudah berjalan,” kata dia saat meresmikan aplikasi ini di Pengadilan Tinggi di Padang, Rabu (31/8/2022).
Menurut dia aplikasi berbasis web terintegrasi ini akan memudahkan penuntut umum atau penyidik melimpahkan berkas perkara pidana secara digital
Hadirnya E-Berpadu ini tentunya sangat mempermudah pelayanan bagi masyarakat mendapatkan keadilan dan salah satu fitur di dalamnya salah satunya mengajukan izin besuk tahana di lapas maupun rutan.
“Orang tanpa datang di pengadilan, dia bisa langsung memberikan barcode. Dengan barcode itu juga bisa langsung ke lapas untuk besuk,” jelasnya.