Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi baru tiba pukul 9.59 WIB menggunakan baju dinas berwarna putih. Selain kelima polisi itu, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahardiantono juga disebut bakal datang menyusul.
Komnas HAM berencana menyerahkan laporan dan rekomendasi hasil pemantauan dan penyelidikan dari kasus pembunuhan Brigadir J kepada kepolisian hari ini, Kamis (1/9/2022) pukul 10.00 WIB di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
“Kami akan menyampaikan (Kamis) Minggu ini,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Rabu (31/8/2022).
Beka menyebut dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus ini salah satunya adalah penghilangan nyawa atau hak hidup. “Terbunuhnya Brigadir J artinya hak hidup ini hilang,” ucapnya.
Selain itu, dugaan pelanggaran HAM lainnya yakni tekait obstruction of justice atau penghambatan pengusutan kasus. Obstruction of justice dapat membuat seseorang berpotensi mendapat ketidakadilan dalam proses hukum. (rdr/cnnindonesia.com)