PADANGM RADARSUMBAR.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang deportasi tujuh Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian dalam periode Januari-Agustus 2022.
“Tujuh WNA dideportasi karena terbukti melanggar aturan keimigrasian yaitu masa izin tinggalnya telah habis (over stay),” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya, didampingi Kepala Imigrasi Padang Napis, di Padang, Kamis.
Ia membeberkan tujuh WNA yang dideportasi berinsial SMF, J, N, H, MY, T, dan MA. Lima orang dilaporkan berkewarganegaraan Malaysia, sedangkan dua lainnya adalah Bangladesh dan Singapura.
Andika menegaskan pihaknya akan menindak para WNA yang kedapatan melanggar aturan di wilayah Indonesia khususnya Sumbar, kapan perlu lakukan deportasi.
“Kami terbuka terhadap WNA yang masuk ke Indonesia dengan catatan harus memberi manfaat dan mengantongi izin, sesuai arahan Menteri Hukum dan HAM RI,” katanya.
Jangan sampai, lanjutnya, WNA yang masuk ke Indonesia memiliki tujuan yang buruk seperti penyelundupan narkoba, terorisme, buronan, dan lainnya yang bisa merugikan negara.