Diterangkan Mursalim, pengawasan tersebut dilakukan tim gabungan dalam rangka menindaklanjuti pemberitaan dan laporan masyarakat, terkait banyaknya tempat-tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin.
“Selain itu, ada juga yang ditemukan tim adanya tempat-tempat hiburan malam yang belum melaksanakan pemungutan pajak dan menyetorkan pajak daerah yang telah dipungut dari konsumen. Kita bersama tim juga melakukan pemeriksaan terhadap izin penjualan minuman beralkohol dan mengingatkan tempat berusaha, agar tidak melanggar jam tayang sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang,” ucap Mursalim.
Mursalim, juga mengingatkan pemilik tempat usaha yang belum mengantongi izin atau yang belum melengkapi izin, agar segera melangkapinya sesuai aturan yang berlaku di Pemko Padang. (rdr)