PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Bapenda, DPMPTSP, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, dan Kesbangpol melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Izin tempat berusaha hiburan malam di Kota Padang, Kamis (1/9/2022) dini hari.
Sebanyak 10 tempat hiburan malam dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan Pemko Padang tersebut, didapati ada sebanyak enam tempat yang belum melengkapi izin sesuai aturan.
“Ada sebanyak empat tempat hiburan malam yang lengkap perizinan berusahanya sesuai dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Sisanya, ditemukan ada dokumen perizinan berusahanya sesuai OSS RBA yang belum lengkap, beberapa dokumen sesuai OSS dan ada juga yang ditemukan beberapa dokumen masih dokumen lama yang digunakan serta ada juga yang sudah kedaluwarsa masa berlakunya,” ungkap Kasatpol PP Kota Padang, Mursalim.