SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat menerima pengembalian uang hasil suap dan gratifikasi dari perkara tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020 senilai Rp100 juta dari salah satu tersangka “LA”, Kamis (1/8/2022).
“Proyek pembangunan RSUD itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2018-2020 (multiyears) dengan nilai kontrak sebesar Rp134.859.961.000,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana didampingi Kepala Seksi Intel Elianto dan Kasi Pidsus Andi Suryadi di Simpang Empat, Kamis (1/8/2022).
Menurutnya uang suap dan gratifikasi yang dikembalikan sebesar Rp100 juta itu merupakan uang yang diberikan oleh perusahaan pemenang tender PT. MAM Energindo kepada anggota Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Pasaman Barat, yang salah satunya merupakan LA.
Uang itu diberikan kepada Pokja ULP agar PT.MAM Energindo dapat ditunjuk sebagai pemenang rekanan pelaksana pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun 2018-2020.
Ia menjelaskan pengembalian uang suap dan gratifikasi sebesar Rp100 juta itu sebagai bentuk adanya itikad baik dari pihak keluarga tersangka melalui pengacaranya untuk mengembalikan uang gratifikasi yang telah terima oleh tersangka LA.
Pihaknya masih tetap menunggu itikad baik dari pihak tersangka lainnya untuk secepatnya mengembalikan uang hasil suap dan korupsi yang telah dinikmatinya sebelum aset-aset yang dimilikinya disita oleh penyidik.
“Uang sebesar Rp100 juta itu oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat langsung dititipkan di rekening kejaksaan untuk dijadikan sebagai barang bukti perkara tipikor dalam pembangunan RSUD Pasaman Barat,” katanya.