JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Propam Polri) Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kasus pertama yang menyeret Sambo adalah kasus pembunuhan. Polri menyatakan Sambo terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Sambo pun dijerat pasal berlapis dalam kasus pembunuhan itu.
Polri menggunakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada Sambo adalah hukuman mati.
Kasus kedua yang menyeret Sambo adalah perintangan penyidikan atau obstrucion of justice. Sambo dinyatakan menghalangi pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.
“Malam ini info dari Direktorat Siber sudah jadi tujuh tersangka obstruction of justice, IJP FS BJP HK, KBP ANP, ABP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” ujar Kadiv Humas Polri Irje Dedi Prasetyo, Kamis (1/9) malam.
Secara rinci, artinya, selain Sambo, ada enam orang lainnya yang dinyatakan sebagai tersangka obstrucion of justice pembunuhan Brigadir J. Mereka juga dijerat pasal berlapis.
Enam tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.
Kemudian, Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Penetapan Sambo dilakukan secara berulang, setelah setidaknya dua kali Polri meralat pernyataan keterlibatan Sambo dalam penghalangan penyidikan. Dalam rekonstruksi peristiwa, Sambo diketahui menembak Yosua. Setelah Yosua terkapar, ia menembakkan pistol ke dinding menuju lantai dua.
Aksi itu dilakukan untuk merekayasa kejadian seolah-olah terjadi tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E. Para tersangka diduga melanggar pasal 49 jo. pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat (1) jo. pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP.
Sementara pada hari ini, Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang tersebut dilaksanakan di Gedung TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan. (rdr/cnnindonesia.com)