JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Propam Polri) Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kasus pertama yang menyeret Sambo adalah kasus pembunuhan. Polri menyatakan Sambo terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Sambo pun dijerat pasal berlapis dalam kasus pembunuhan itu.
Polri menggunakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada Sambo adalah hukuman mati.
Kasus kedua yang menyeret Sambo adalah perintangan penyidikan atau obstrucion of justice. Sambo dinyatakan menghalangi pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.
“Malam ini info dari Direktorat Siber sudah jadi tujuh tersangka obstruction of justice, IJP FS BJP HK, KBP ANP, ABP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” ujar Kadiv Humas Polri Irje Dedi Prasetyo, Kamis (1/9) malam.
Secara rinci, artinya, selain Sambo, ada enam orang lainnya yang dinyatakan sebagai tersangka obstrucion of justice pembunuhan Brigadir J. Mereka juga dijerat pasal berlapis.