“Kini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Padang Panjang diamankan untuk proses penyidikan selanjutnya,” tutur Kapolres.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Padang Panjang dengan ancaman pasal 303 KUHP, hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Menurutnya, ini bentuk komitmen Polri dan Polres Padang Panjang dalam memberantas penyakit masyarakat, di antaranya judi yang meresahkan masyarakat.
Dia mengimbau masyarakat untuk mengambil peran dengan melaporkan apabila di lingkungan mereka ada perjudian. Ia juga berharap peran serta masyarakat dalam memberantas praktik judi ini, khususnya di wilayah Kota Padang Panjang.
“Jika ada informasi terkait dengan judi, segera informasikan kepada kami, kemudian kami tindaklanjuti,” tutup Kapolres. (rdr)