PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman menerima tiga laporan warga setempat atas pencatutan identitas diri tanpa izin oleh sejumlah partai politik (Parpol) guna mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk maju pada Pemilu 2024.
“Dalam beberapa hari ini ada laporan dari masyarakat terkait pencatutan identitas diri tanpa izin oleh Parpol, mereka mengetahuinya setelah melakukan pengecekkan data melalui website yang disediakan KPU,” kata Ketua Bawaslu Pariaman Riswan di Pariaman, Jumat.
Ia mengatakan laporan tersebut akan disampaikan kepada KPU setempat untuk ditindaklanjuti sedangkan terkait permasalahan hukum penggunaan identitas diri tanpa izin di luar kewenangan pihaknya.
Diketahui ketiga warga tersebut merupakan masyarakat umum yang identitasnya diduga dicatut oleh satu partai baru dan dua partai lama.
Oleh karena ia meminta warga di daerah itu untuk memeriksa NIK melalui infopemilu.kpu.go.id yang merupakan website yang disediakan oleh KPU RI guna memastikan tidak masuknya data diri dalam Parpol.
“Sekarang masih dalam tahapan pendaftaran, jadi silahkan diperiksa. Jika ditemukan namanya dicatut tanpa izin maka silakan melapor ke KPU maupun Bawaslu,” ujarnya.
Ia mengatakan selama proses pendaftaran Parpol sampai penetapan peserta Pemilu 2024 Bawaslu Pariaman membuka posko pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Parpol.
Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Barat Vifner mengungkap adanya potensi pencatutan nama seseorang pada tahapan pendaftaran partai politik (Parpol) sehingga diperlukan pengawasan dari masyarakat sebagai pemilih.
“(Hal ini) berkaca pada Pemilu (Pemilihan Umum) 2019, kami menemukan adanya pencatutan nama seseorang masuk ke dalam Parpol,” kata dia di Pariaman.
Hal tersebut ia sampaikan saat sambutan pada Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan sejumlah tokoh masyarakat, ormas, organisasi kepemudaan, pelajar dan pemangku kepentingan di Pariaman yang dilaksanakan oleh Bawaslu kota setempat.
Ia mengatakan hal tersebut terjadi karena kesulitan yang dihadapi Parpol dalam mencari kader partainya sebagai syarat agar bisa masuk menjadi peserta Pemilu namun tidak terverifikasi oleh KPU.
Menurutnya hal tersebut bisa kembali terjadi pada Pemilu 2024 karena saat ini ada 75 Parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI namun belum tentu semua ditetapkan sebagai peserta Pemilu oleh KPU. (rdr/ant)