PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman menerima tiga laporan warga setempat atas pencatutan identitas diri tanpa izin oleh sejumlah partai politik (Parpol) guna mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk maju pada Pemilu 2024.
“Dalam beberapa hari ini ada laporan dari masyarakat terkait pencatutan identitas diri tanpa izin oleh Parpol, mereka mengetahuinya setelah melakukan pengecekkan data melalui website yang disediakan KPU,” kata Ketua Bawaslu Pariaman Riswan di Pariaman, Jumat.
Ia mengatakan laporan tersebut akan disampaikan kepada KPU setempat untuk ditindaklanjuti sedangkan terkait permasalahan hukum penggunaan identitas diri tanpa izin di luar kewenangan pihaknya.
Diketahui ketiga warga tersebut merupakan masyarakat umum yang identitasnya diduga dicatut oleh satu partai baru dan dua partai lama.
Oleh karena ia meminta warga di daerah itu untuk memeriksa NIK melalui infopemilu.kpu.go.id yang merupakan website yang disediakan oleh KPU RI guna memastikan tidak masuknya data diri dalam Parpol.
“Sekarang masih dalam tahapan pendaftaran, jadi silahkan diperiksa. Jika ditemukan namanya dicatut tanpa izin maka silakan melapor ke KPU maupun Bawaslu,” ujarnya.