JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi memberhentikan Suharso Monoarfa sebagai ketua umum. Keputusan itu diambil dalam musyawarah kerja nasional (Mukernas) yang digelar di Serang, Banten, Minggu (4/9/2022).
“Dengan berat hati pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan Fatwa Majelis yakni memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani,” ucap Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP, Usman M. Tokan, dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2022).
Tiga Majelis PPP berkesimpulan bahwa terjadi sorotan dan kegaduhan PPP secara meluas yang tertuju kepada Suharso Monoarfa pribadi dengan masyarakat Indonesia yang mereka adalah pemilih dan simpatisan PPP.
Usman mengurai proses pemberhentian Suharso setelah melalui beberapa surat permintaan agar Suharso mengundurkan diri. Surat ketiga dilayangkan pada 30 Agustus.
Kemudian tiga Pimpinan Majelis DPP PPP meminta pendapat hukum Mahkamah Partai sesuai dengan AD/ART PPP, serta meminta Pengurus Harian (PH) DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut.