AJ ditangkap pada Jumat (2/9), setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban selama 4 hari. AJ yang sehari-hari bekerja sebagai sekuriti ini ditangkap di tengah jalan ketika tengah dalam perjalanan pulang usai bekerja.
“Kita amankan tersangka di seputaran Warung Jambu (Bogor Utara Kota Bogor) karena pelaku ada sekitaran itu. Kita amankan di tengah jalan karena dapat informasi kalau yang bersangkutan pulang kerja lewat situ dan pada saat itu juga langsung kita amankan di sekitaran lokasi,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kompol Dhoni.
Dhoni memastikan, AJ bukan petugas sekuriti di perumahan di sekitar lokasi kejadian. “Pekerjaannya sekuriti, tapi bukan sekuriti di perumahan yang jadi lokasi TKP,” tegas Dhoni.
Tersangka dijerat dengan pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Saat ini polisi tengah mempercepat pemberkasan terhadap tersangka agar segera dilimpahkan ke kejaksaan. (rdr/detik.com)