PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sanksi untuk Aiptu JS, anggota polisi selingkuh yang dinas Polres Pesisir Selatan masih menunggu sidang kode etik. Aiptu JS sebelumnya digrebek warga lantaran berduaan di kediaman seorang wanita berinisial FY.
Kabid Propam Polda Sumbar, Kombes Pol Eko Yudi Karyanto mengatakan, kasus polisi selingkuh ini kini masih ditangani Propam Polres Pesisir Selatan. Pemberkasan Aiptu JS belum rampung.
“Hasil belum keluar. Belum sidang, berkas belum selesai,” kata Eko kepada Radarsumbar.com, Selasa (6/9/2022).
Eko menyebutkan, sanksi terhadap Aiptu JS akan ditentukan dalam sidang kode etik. Termasuk apakah yang bersangkutan masuk pelanggaran disiplin atau dikenakan kode etik.
“Kalau pelanggaran disiplin sebagai anggota Polri, tata tertib aturan yang sudah tertulis maupun tidak. Kalau etik lebih ke profesi sebagai anggota Polri. Dua-duanya hukuman sama berat,” jelasnya.
“Hasil pemeriksaan yang nanti akan memutuskan,” sambung Eko.
Menurut Eko, apabila dikenakan hukuman kode etik sanksi bisa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Bahkan apabila istri yang bersangkutan menuntut bisa dipidana.