Sejatinya, lanjut dia, tidak bisa hanya melihat sekadar bagaimana sebuah UU dibentuk dan formalitasnya dipenuhi, tetapi substansi dasar yakni keinginan publik juga harus sampai atau tercapai. Terkait dengan pelanggaran dalam pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020, Zainal menyakini ada pelanggaran aturan main UU yang menuai pro dan kontra tersebut.
Ia mengatakan bahwa usulan tentang UU Cipta Kerja sudah ada jauh sebelumnya termasuk metode omnibus law yang juga sudah dibahas sejak lama. Namun, yang mengherankan ketika DPR mengubah UU Nomor 12 Tahun 2011 pada bulan Oktober 2019, tetapi metode omnibus law tidak dimasukkan.
Padahal, ketika terjadi perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 menjadi UU Nomor 15 Tahun 2019, ide, usulan, dan konsep omnibus law sudah ada. Menurut dia, mengherankan bagaimana mungkin ada perubahan tata cara atau ruang permainan mengubah legislasi tetapi kebutuhan memasukkan perubahan omnibus law tidak dilakukan.
“Ini lahir barangkali karena tergesa-gesa. Bisa jadi lahir upaya untuk menyamarkan supaya tidak banyak protes,” katanya. (ant)
Komentar