JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Ahli sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Zainal Arifin Mochtar memaparkan sejumlah permasalahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja saat memberikan keterangan ahli di Mahkamah Konsitusi (MK).
“Pertama, mengenai konsep konstitusional berkaitan dengan pembentukan undang-undang yang saya pahami,” kata Prof. Zainal Arifin Mochtar dalam perkara nomor 91/PUU-XVIII/2020 uji formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD NRI 1945 yang digelar MK secara virtual di Jakarta, Kamis.
Yang kedua, terkait apa saja bentuk pelanggaran bagian dari pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan terakhir implikasi yang membingungkan dari UU tersebut jika dibiarkan berkelanjutan.
Terkait dengan konstitusional pembentukan UU, Zainal menyakini pembentukan sebuah UU tidak hanya menyangkut persoalan formal yakni terpenuhinya partisipasi, aspirasi, proses, dan program legislasi nasional.
Menurut dia, bagian dari konstitusional pembentukan UU mempunyai moralitas konstitusional, yaitu penghormatan terhadap kedaulatan rakyat. “Bayangan saya ada prinsip konstitusional yang tidak sekadar formil, tetapi juga materi,” ujar Guru Besar Hukum Tata Negara UGM tersebut.