Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Wakil Ketua DPRD Padang Beralasan Sedang Kunker

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Wakil Ketua DPRD Kota Padang Ilham Maulana kembali tak memenuhi panggilan penyidik kepolisian untuk mengklarifikasi soal dugaan penyelewengan dana pokok pikiran (pokir). Rencananya, Ilham diperiksa hari ini, Senin (14/6/2021).

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Richo Fernanda mengatakan, pihaknya telah menerima surat pengajuan pengunduran jadwal pemeriksaan. Dalam surat dikirim yang bersangkutan melakukan perjalanan dinas ke luar provinsi.

“Jadi yang bersangkutan tidak datang hari ini, sudah mengirim surat. Dia beralasan ada kunjungan kerja ke Yogyakarta,” katanya kepada wartawan, Senin (14/6/2021).

Rico mengungkapkan, pihaknya akan kembali mengatur jadwal ulang pemeriksaan. Dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kami atur jadwal dulu. Kalau kasus ini sudah naik ke penyidikan yang bersangkutan wajib datang, sekarang masih penyelidikan dan alasan yang bersangkutan tidak datang jelas. Kami juga tidak bisa mengatur,” ujarnya.

Dari surat Ilham Maulana yang diterima, tertulis bahwa sesuai jadwal badan musyawarah DPRD Kota Padang tanggal 30 April 2021, surat perintah tugas Ketua DPRD Kota Padang dan surat perintah perjalanan dinas.

Terhitung pada 13-17 Juni 2021, pimpinan dan anggota DPRD Padang yang tergabung dalam Pansus II pembahasan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, melaksanakan perjalanan dinas ke luar provinsi Sumbar.

“Maka dengan ini, saya Ilham Maulana sebagai Koordinator Pansus II meminta maaf belum dapat memenuhi undangan bapak untuk menyampaikan keterangan di Polresta,” kata Ilham Maulana dalam surat tersebut.

Sebelumnya, Ilham Maulana awalnya dijadwalkan memberikan klarifikasi pada Jumat (11/6/2021). Namun Ketua DPC Partai Demokrat Padang ini tidak hadir, dikabarkan yang bersangkutan sedang sakit.

Kasus ini sebelumnya mencuat dari laporan masyarakat sejak dua bulan yang lalu. Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan, dana pokir diperuntukkan untuk bansos covid-19 yang diselidiki anggaran tahun 2020.

“Kerugian negara diduga ratusan juta, lagi kami klarifikasi, kami pastikan perbuatan itu terjadi apa tidak. Kami masih dalam proses penyelidikan. Kami telah meminta keterangan 100 lebih orang saksi terkait dana ini,” katanya. (*)

sumber: langgam.id
Exit mobile version