PADANG, RADARSUMBAR.COM – Jurico Alditra (20), warga Gunung Pangilun, Kota Padang pipis di celana ketika Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkapnya.
Pelaku ditangkap pada Selasa (6/9/2022) malam di kawasan Perumahan Belimbing, Kecamatan Kuranji setelah petugas polisi memanfaatkan teknologi pelacakan.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan, pria yang sehari-harinya dipanggil Rico ini merupakan pelaku pencurian handphone dan televisi.
Lokasinya dalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan Manggis XIV, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji Kota Padang.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi lebih kurang sekitar Rp3.100.000. Usai melakukan aksi, pelaku ini sempat kabur dan setelah itu menjual hasil kejahatannya kepada orang lain.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi di lapangan, Tim Klewang memperoleh informasi barang bukti yakni, handphone yang dicuri pelaku dari pelacakan IMEI (International Mobile Equipment Identity).
“Setelah dilakukan pelacakan melalui IMEI, diketahui keberadaan pelaku. Ternyata, handphone tersebut belum sempat berpindah tangan atau dijualnya,” papar Kasat.
Petugas pun langsung menuju lokasi IMEI handphone tersebut dan mengamankan tersangka. Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya kepada polisi. Dia mengaku, sudah menjual televisi dan masih menunggu pembeli handphone.
“Usai diamankan, pelaku dan barang bukti dibawa Mapolresta Padang guna penyidikan lebih lanjut. Selain itu, polisi juga masih melakukan penyelidikan terkait adanya pelaku lain dalam pencurian tersebut,” tutup Kasat.
Sebelumnya, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang juga meringkus Rizki Yuendra (17) alias Botak karena terlibat pencurian handphone (HP) di Jalan Hercules Nomor 17, RT 002 RW 003, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Kototangah, Kota Padang.
Warga Dadok Tunggul Hitam ini ditangkap pada Selasa (6/9/2022) di Bundaran Air Tawar dekat jalan masuk Tunggul Hitam, Kecamatan Padang Utara , Kota Padang.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi di lapangan, Tim Klewang memperoleh informasi bahwa diduga barang bukti yang menjadi objek dalam perkara pencurian tersebut di atas berupa unit handphone bersama pelaku.
Pelaku berada di bundaran tersebut dan langsung dilakukam penangkapan. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui HP tersebut ia peroleh dengan cara mencuri di daerah Dadok Tunggul Hitam.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam di atas 4 tahun penjara. (rdr-007)
Komentar