“Tim berhasil mengamankan barang bukti dalam objek perkara pencurian tersebut dari si pembeli berinisial A,” katanya, Kamis (8/9/2022).
Setelah mendapatkan informasi dari A, polisi kemudian menangkap Efriyanto. Ia saat itu sedang berada di salah satu konter HP di kawasan Siteba. “Pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri HP tersebut, lalu menjualnya kepada A,” ujarnya. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman