“Dengan No Laporan polisi Nomor : LP/B/203/IX/2022/SPKT POLRES SOLOK KOTA tanggal 7 September 2022, persembubyian pelaku diketahui berada di kawasan Bungus, dengan bantuan jajaran Tim Kuda Laut Polsek Bungus kita berhasil menangkapnya,” ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Bungus Telukkabung Iptu Heru Gunawan menjelaskan, pihaknya mendapatkan perintah untuk menangkap DPO Polres Solok Kota yang sedang berada di wilayah Bungus Teluk Kabung.
“Kita bersama dengan jajaran Reskrim dari Polres Solok Kota , langsung melakukan patroli sesampai di depan terminal BBM Telukkabung, kita langsung tangkap pelaku dan setelah itu kita serahkan ke Polres Solok Kota untuk diproses,” katanya. (rdr-007)