PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pelaku pembakaran rumah, Romi Alba (41), diamankan polisi karena diduga melakukan pembakaran rumah warga pada 9 Juli 2022 lalu di Jorong Kampuang Ateh, Nagari Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok.
Warga Jorong Sawah Ilia, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung Kabupaten Padangpariaman ditangkap Polres Solok Kota bersama Polsek Bungus Telukkabung, di depan Terminal BBM Telukkabung, Kota Padang, Rabu (7/9/2022).
Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan melalui Kabag Ops Kompol Chairul Amri Nasution menjelaskan, pelaku merupakan DPO Polres Solok Kota dalam kasus pembakaran rumah.