Melihat itu, katanya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyergapan kendaraan tersebut di Muara Talang dan mengamankan kedua tersangka beserta puluhan jerigen yang diduga berisikan BBM jenis Bio Solar.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 56 buah jerigen yang berisikan BBM jenis Bio Solar yang diangkut dengan menggunakan kendaraan minibus Daihatsu Grandmax warna putih dengan Nomor Polisi BA 8934 SM.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka ini mengisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar di salah satu SPBU yang berada di Pasaman Barat.
Kemudian akan dijual keluar daerah Kabupaten Pasaman Barat dengan harga yang lebih tinggi.
Ia menegaskan terhadap perbuatan tersangka maka dijerat Pasal 55 Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah kita bawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya. (rdr/ant)