SIMPANG EMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Pasaman Barat Sumatera Barat menangkap dua orang pelaku diduga penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Muara Talang Kecamatan Ranah Batahan.
Kepala Polres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto di Simpang Empat, Jumat mengatakan kedua tersangka yakni NF (39) dan SR (27) yang keduanya warga Air Balam Jorong Kampung Randah, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka.
“Keduanya ditangkap oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat pada Kamis malam (8/9/2022) sekitar pukul 19.10 WIB,” katanya.
Menurutnya penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat dan Laporan Polisi Nomor: LP/A/226/IX/2022/SPKT/RES PASBAR/POLDA SUMBAR tanggal 8 September 2022.
“Petugas saat itu tengah melakukan patroli, dan mendapat laporan bahwa adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio solar di Muara Talang Kecamatan Ranah Batahan,” sebutnya.
Ia menjelaskan sesampai di daerah Muara Talang, petugas menemui sebuah kendaraan minibus warna putih dengan Nomor Polisi BA 8934 SM mengangkut puluhan jerigen yang diduga berisikan BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang ditutupi dengan terpal warna orange.