Empat WNA Terjaring dalam Operasi Pengawasan Orang Asing di Limapuluh Kota

Dalam operasi ini petugas menemukan empat orang asing yang bekerja di PT Berkat Bhinneka Perkasa, Kabupaten Lima Puluh Kota yang ternyata memiliki dokumen lengkap dan tidak melanggar aturan.

ilustrasi WNA

ilustrasi WNA

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam bersama Tim Pora Kabupaten Limapuluh Kota melakukan Operasi Gabungan terhadap WNA yang dilaksanakan di sebuah perusahaan.

Dalam operasi ini petugas menemukan empat orang asing yang bekerja di PT Berkat Bhinneka Perkasa, Kabupaten Lima Puluh Kota yang ternyata memiliki dokumen lengkap dan tidak melanggar aturan.

“Keempatnya WNA asal China, kegiatan ini dalam rangka menjaga tetap terpeliharanya keamanan dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing,” kata Kepala Kantor Imigrasi Agam, Qriz Pratama, Jumat.

Menurutnya, dengan mengacu kepada kebijakan pemerintah di bidang keimigrasian yaitu selective policy bahwa visa hanya diberikan kepada Orang Asing yang memberikan manfaat.

“Artinya tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum untuk diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia,” katanya menegaskan.

Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Lima Puluh Kota diantaranya, Kesbangpol Kab lima puluh Kota, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah II, Dinas Tenaga Kerja Kab Lima Puluh Kota.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dimiliki oleh WNA dan tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan dan yang bersangkutan dalam kondisi yang baik.

“Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) sangat penting sebagai wadah koordinasi dan sinergitas pengawasan orang asing sesuai dengan tugas Pokok dan fungsi masing-masing institusi,” kata Qriz.

Kakanwil Kemenkumham Sumbar Andika Dwi Prasetya berharap dengan diadakannya Rapat Timpora dan Operasi gabungan ini dapat terus terjalin erat koordinasi antar instansi Timpora dan mendeteksi dini pelanggaran peraturan yang berlaku disetiap masing-masing instansi.

“Timpora memiliki beberapa tugas diantarnya, melaksanakan koordinasi pengawasan orang asing, menjalani kerjasama antar instansi, rapat secara berkala, memberikan data informasi keberadaan orang asing dan memberi dukungan pengawasan orang asing melalui operasi gabungan,” katanya. (rdr/ant)

Exit mobile version