Usai menerima laporan, polisi pun langsung mengumpulkan informasi dari masyarakat terkait pencurian tersebut. Berbekal rekaman CCTV di gudang, polisi pun melakukan penelusuran dan mengerucut ke satu nama yaitu, Bobi.
“Setelah memastikan, anggota opsnal melakukan patroli seputaran daerah Gunung Pangilun dan menemukan Bobi sedang berada di pinggir jalan depan swalayan Budiman,” ungkap Kasat.
Pelaku langsung diamankan oleh anggota Opsnal Polresta Padang. Saat diinterogasi petugas, Bobi mengaku melakukan aksi tersebut bersama salah seorang rekannya bernama Arifin. Dari nyanyian Bobi, petugas pun langsung meluncur ke kawasan Andalas untuk mengamankan Arifin.
“Keduanya mengakui semua perbuatan tersebut. Usai mengambil barang milik korban, kedua pelaku ini kemudian menjualnya kepada seseorang di kawasan Gurun Laweh,” sebut Kasat.
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara. (rdr-007)