Pencurian di Toko Plastik, Dua Pemuda Diciduk Tim Klewang

Aksi pencurian ini berawal pada hari Minggu tanggal 4 September 2022 sekira pukul 09.00 WIB.

pelaku pencurian di toko plastik diciduk tim klewang

Pelaku pencurian di toko plastik diciduk Tim Klewang

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dua pelaku pencurian di Toko Ferina Plastik, Kota Padang berhasil ditangkap oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Kamis (8/9/2022) sekira pukul 18.00 WIB. Pelaku ditangkap di depan swalayan Budiman Gunung Pangilun.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriansyah Putra menjelaskan Jumat (9/9/2022) mengatakan, dua orang pelaku pencurian masing-masing bernama Satria Bobi (25) warga Kampung Kalawi dan Arifin (35) warga Pasa Gadang saat ini sudah menginap di sel tahanan Polresta Padang.

Aksi pencurian ini berawal pada hari Minggu tanggal 4 September 2022 sekira pukul 09.00 WIB. Pelaku Bobi datang menggunakan satu unit sepeda motor Honda Beat miliknya dan mengambil sebuah becak yang merupakan alat angkut di Ferina Plastik.

Setelah itu, Bobi masuk ke dalam rumah sekaligus gudang milik korban di daerah Ampang meminta izin kepada ibu korban yang tinggal di rumah tersebut. Dia langsung mengeluarkan barang-barang milik korban dari dalam gudang dan menaikkan ke atas becak, setelah itu pergi.

“Ternyata, barang yang dibawa Bobi itu, dijual lagi ke orang lain, tidak diantarkan ke kedai korban. Karena mengalami kerugian, korban pun melaporkan kejadian itu ke kita,” kata Kasat.

Usai menerima laporan, polisi pun langsung mengumpulkan informasi dari masyarakat terkait pencurian tersebut. Berbekal rekaman CCTV di gudang, polisi pun melakukan penelusuran dan mengerucut ke satu nama yaitu, Bobi.

“Setelah memastikan, anggota opsnal melakukan patroli seputaran daerah Gunung Pangilun dan menemukan Bobi sedang berada di pinggir jalan depan swalayan Budiman,” ungkap Kasat.

Pelaku langsung diamankan oleh anggota Opsnal Polresta Padang. Saat diinterogasi petugas, Bobi mengaku melakukan aksi tersebut bersama salah seorang rekannya bernama Arifin. Dari nyanyian Bobi, petugas pun langsung meluncur ke kawasan Andalas untuk mengamankan Arifin.

“Keduanya mengakui semua perbuatan tersebut. Usai mengambil barang milik korban, kedua pelaku ini kemudian menjualnya kepada seseorang di kawasan Gurun Laweh,” sebut Kasat.

Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara. (rdr-007)

Exit mobile version