Kemudian, dari pengakuan pelaku K, BBM jenis solar itu didapatkan dari pelaku DF. Atas informasi itu, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku DF.
“Modus Operandi kasus itu dengan cara membeli minyak yang disubsidi oleh Pemerintah, kemudian dipergunakan untuk kebutuhan industri serta diperjual belikan,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa, 11 galon ukuran 35 liter yang setiap galon berisikan solar lebih kurang 31 liter, empat galon ukuran 35 liter dalam keadaan kosong, satu drum warna merah putih berisikan solar sebanyak lebih kurang 186 liter.
Juga, satu tedmon warna putih berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak lebih kurang 930 liter dan satu unit mobil bak terbuka tanpa dilengkapi surat kendaraan.
Kapolres Dharmasraya menyatakan bahwa akan menindak tegas setiap penyimpangan dan penyalahgunaan BBM subsidi.
“Ini komitmen dari bapak Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah bahwa akan menindak tegas setiap penyimpangan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” imbuh Paur Humas.
“Dalam hal ini, kedua tersangka disangkakan dengan penerapan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi yang telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara,” tutupnya. (rdr)