DHARMASRAYA, RADARSUMBAR.COM – Satreskrim Polres Dharmasraya dan Polsek Sitiung berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan BBM subsidi pada Jumat (9/9/2022) dinihari di Jorong Taman Sari, Kenagarian Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Paur humas Ipda Marmawi mengatakan, tim gabungan Reskrim Polres Dharmasraya dan Polsek Sitiung berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Tim Gabungan menangkap dua pelaku terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi,” katanya.
Kedua pelaku ini masing–masing berinisial K (52) warga Jorong Taman Sari, Nagari Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya dan berinisial DF (40) warga Jorong Ganting, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.
“Kedua pelaku ini masing-masing memiliki peran yang berbeda. Pelaku K (52) berperan sebagai pemilik dan pelaku DF (40) berperan sebagai tukang langsir BBM,” terang Paur Humas.
Dia menambahkan, penangkapan itu bermula ditangkapnya pelaku inisial K (52) di Jorong Taman Sari, Kenagarian Sungai Duo, Kecamatan Sitiung oleh anggota Polsek Sitiung 1 Koto Agung terkait penyalahgunaan minyak BBM jenis solar yang disubsidi oleh Pemerintah.
Pelaku K (52) menimbun minyak bersubsidi di pekarangan rumahnya tanpa memiliki legalitas penggunaan minyak yang disubsidi oleh pemerintah. Dalam pekarangan rumah tersebut ditemukan jeriken, tedmond dan drum yang diduga berisikan BBM jenis solar.