“Kita cari jalan terbaik yang tidak merugikan pengusaha angkutan tetapi juga tidak terlalu memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Heri menyebut kenaikan tarif yang diatur bersama antara pemerintah dan pemangku kepentingan seperti Organda dan pengusaha bus tersebut khusus angkutan kelas ekonomi. Sementara untuk non ekonomi diserahkan pada mekanisme pasar.
Meski harga BBM telah naik sejak 3 September 2022, Heri membantah Pemprov lambat dalam pembahasan tarif karena sampai saat ini Pemerintah Pusat juga belum menetapkan tarif baru untuk angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Sementara itu di lapangan tarif angkutan AKDP di Sumbar sudah naik sejak kenaikan harga BBM. Kenaikan itu sekitar 20 persen. Heri mengaku belum memantau kenaikan tarif itu.
Namun menurutnya setelah dibahas nanti, persentase kenaikan itu bisa lebih dari 20 persen tapi bisa juga di bawah itu.
Salah seorang sopir angkutan AKDP, David mengakui telah menaikkan tarif sejak kenaikan harga BBM. Ia menyebut hal itu terpaksa dilakukan karena biaya operasional sudah naik.
“Terpaksa karena biaya operasional sudah naik. Kalau pakai tarif lama, tidak ada ‘ujungnya’,” ujarnya. (rdr)