PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan akan segera menetapkan tarif resmi kendaraan umum di Sumatera Barat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Yudi Indra Syani mengatakan, penetapan tarif resmi ini melibatkan berbagai pihak seiring naiknya Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Kita libatkan Organisasi angkutan darat (Organda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI),” ungkapnya, Sabtu (10/9/2022)
Ia menambahkan, pembahasan akan dilakukan di Kantor DPRD Padang pada, Senin (12/9/2022). “Sementara untuk penentuan tarif ditentukan berdasarkan jarak operasional angkutan. Semakin jauh jaraknya semakin kecil persentase kenaikan tarifnya,” tuturnya.
Yudi menambahkan, setelah nanti dirapatkan, barulah tarif resmi angkot tersebut ditetapkan secara resmi berdasarkan SK Wali Kota Padang. “Tarif angkot yang naik saat ini hanya sementara, sampai nanti keluar tarif resminya,” ungkapnya.
Sementara, Dinas Perhubungan Sumatera Barat masih belum membahas tarif baru angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) meskipun harga BBM yang membuat biaya operasional telah naik sejak 3 September 2022.
“Kita akan bahas secepatnya dengan seluruh pemangku kepentingan terkait tarif baru. Yang jelas tarif pasti naik,” kata Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Heri Nofiardi di Padang, Senin.
Ia menyebut ada beberapa faktor yang dipertimbangkan dalam penetapan tarif tersebut diantaranya harga spare part kendaraan serta kenaikan harga BBM. Namun juga harus mempertimbangkan daya beli masyarakat.