PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman menunggu surat pemberitahuan penangkapan terhadap salah seorang kepala desa (Kades) dari kepolisian setempat terkait perkara poligami dan perzinaan.
“Memang kami mendapatkan kabar tersebut tapi hingga sekarang kami belum mendapatkan surat penangkapannya,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Pariaman Hendri di Pariaman, Senin.
Dia mengatakan, oknum Kades tersebut telah ditetapkan tersangka, maka pihaknya dapat menetapkan pelaksana tugas Kades dan yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara lebih dari ketentuan akan dilakukan pergantian sesuai dengan peraturan.
Langkah tersebut dilakukan agar pelayanan terhadap masyarakat dan pemerintahan di desa tidak terganggu oleh perkara poligami yang dihadapi oleh oknum Kades itu karena saat ini pelayanan pemerintahan di desa terganggu karena tidak adanya Kades.
Menurutnya pemberitahuan melalui surat tersebut diperlukan karena kasus yang disangkakan pada oknum Kades itu tidak berhubungan dengan jabatannya. “Jadi kami saat ini menunggu pemberitahuan dari pihak Polres,” kata dia.
Komentar