Terkait Oknum Kades Poligami, Pemko Pariaman Tunggu Surat dari Polisi

Oknum Kades tersebut telah ditetapkan tersangka, maka pihaknya dapat menetapkan pelaksana tugas Kades dan yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara lebih dari ketentuan akan dilakukan pergantian sesuai dengan peraturan.

Ilustrasi poligami. (Pixabay)

Ilustrasi poligami. (Pixabay)

PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman menunggu surat pemberitahuan penangkapan terhadap salah seorang kepala desa (Kades) dari kepolisian setempat terkait perkara poligami dan perzinaan.

“Memang kami mendapatkan kabar tersebut tapi hingga sekarang kami belum mendapatkan surat penangkapannya,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Pariaman Hendri di Pariaman, Senin.

Dia mengatakan, oknum Kades tersebut telah ditetapkan tersangka, maka pihaknya dapat menetapkan pelaksana tugas Kades dan yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara lebih dari ketentuan akan dilakukan pergantian sesuai dengan peraturan.

Langkah tersebut dilakukan agar pelayanan terhadap masyarakat dan pemerintahan di desa tidak terganggu oleh perkara poligami yang dihadapi oleh oknum Kades itu karena saat ini pelayanan pemerintahan di desa terganggu karena tidak adanya Kades.

Menurutnya pemberitahuan melalui surat tersebut diperlukan karena kasus yang disangkakan pada oknum Kades itu tidak berhubungan dengan jabatannya. “Jadi kami saat ini menunggu pemberitahuan dari pihak Polres,” kata dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi mengatakan, pihaknya memang tidak memberikan surat pemberitahuan penangkapan ataupun penahanan terhadap oknum Kades itu kepada pemerintah setempat.

“Seharusnya Pemkot Pariaman yang datang ke kantor polisi atau mengirimkan surat untuk meminta keterangan terkait status hukumnya. Bukan kami yang mengirimkan,” katanya.

Oknum Kades tersebut dilaporkan oleh istri sahnya pada Selasa (6/9/2022) atas dasar melakukan perkawinan dengan wanita lain pada lima bulan yang lalu tanpa persetujuan istrinya.

Yang bersangkutan ditahan pada Kamis (8/9/2022) dengan surat perintah penahanan nomor Sp.Han/67/IX/2022/Reskrim sedangkan pasal yang diterapkan yaitu 279 dan 284 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (rdr/ant)

Exit mobile version