BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Polres Bukittinggi mengungkap perkembangan kasus seorang anggota Linmas cabul, pelaku AS (52) ternyata sudah melakukan ke enam anak.
“Kami ungkap, pelaku kasus pencabulan terbukti melakukan aksinya terhadap enam orang anak, usia korban rata-rata di angka delapan dan sembilan tahun,” kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Wahyuni Sri Lestari, Senin.
Kapolres mengatakan keenam korban tidak memiliki hubungan dengan pelaku namun masih bertempat tinggal di daerah yang sama.
“Aksinya bermodus diberikan uang belanja atau permen dan pencabulan dilakukan di jalan setapak di daerah Kecamatan Guguak Panjang,” kata Kapolres.
Kasatreskrim Polres Bukittinggi, AKP Rollindo Ardiansyah mengatakan saat ini proses penyelidikan terus berjalan dan berhasil mengumpulkan seluruh barang bukti.
“Dari keterangan pelaku, aksi Linmas cabul ini sudah dilakukan sejak 2019, anak yang menjadi korban akhirnya mengadu ke orangtuanya dan pelaku diamankan warga,” katanya.
Komentar