PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan tengah menyusun surat dakwaan untuk dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan konstruksi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumatera Barat (Sumbar) berinisial MS dan E.
“Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun dakwaan agar perkara ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Fifin Suhendra di Padang, Senin (12/9/2022).
Ia mengatakan para tersangka diproses dalam dua berkas terpisah dan dijerat dengan pasal 2, 3, Juncto (18) Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika menilik pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka maka keduanya terancam hukuman penjara maksimal dua puluh tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Ia membeberkan tersangka dalam kasus tersebut adalah MS yang merupakan Direktur Utama PT Bahana Prima selaku pelaksana proyek, dan E selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Keduanya kini ditahan di dua tempat terpisah yaitu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padang untuk MS, dan E di Rumah Tahanan Negara Padang. Mereka diketahui juga tengah menjalani hukuman terhadap kasus korupsi yang lain.
Fifin mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk untuk menangani kasus adalah gabungan dari Kejaksaan Negeri Padang dan Kejaksaan Tinggi Sumbar.