“Dengan terlindunginya KI maka hasil olah kreatif masyarakat dapat tumbuh dan siap untuk bersaing di pasar lokal, nasional, maupun internasional,” jelasnya.
Pihaknya menilai saat ini masih banyak pelaku usaha di sektor ekonomi kreatif berbasis Kekayaan Intelektual yang belum memiliki perlindungan KI, sehingga diajak agar segera mendaftarkannya.
Kemenkumham RI telah berkomitmen untuk membantu melindungi Kekayaan Intelektual masyarakat, serta menghadirkan berbagai program layanan untuk memudahkan pendaftaran.
Salah satunya adalah penerapan sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) dimana masyarakat hanya butuh 3-10 menit untuk mendapatkan surat pencatatan ciptaannya asalkan seluruh syarat dan dokumen telah lengkap.
Dengan sistem POP HC masyarakat tidak perlu lagi menunggu approval dari pusat seperti sebelumnya ketika mendaftar secara daring di laman https://e-hakcipta.dgip.go.id/index.php/register.
Sistem POP-HC yang diluncurkan oleh DJKI merupakan bentuk nyata dukungan Kementerian Hukum dan HAM RI terhadap percepatan ekonomi nasional khususnya mendorong ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya memaparkan dalam periode Januari hingga awal Agustus pihaknya mencatat ada 1.742 pendaftar hak cipta yang didominasi oleh pelaku ekonomi kreatif serta kalangan akademis. (rdr)