PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Hukum dan HAM RI mengajak seluruh pelaku ekonomi kreatif agar mendaftarkan hak kekayaan intelektual agar mendapatkan aspek perlindungan secara hukum serta membantu pengembangan usaha.
“Sebagai model ekonomi yang bertumpu pada daya kreasi manusianya, sektor ekonomi kreatif memerlukan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual agar tidak dirugikan,” kata Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Kemenkumham RI, Mien Usihen, di Padang, Selasa.
Hal itu dikatakannya usai membuka program Mobile Intelectual Property Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Bergerak, didampingi oleh Kakanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya.
Ia mengatakan dengan kian ketatnya persaingan usaha serta penggunaan teknologi informasi saat ini, maka semakin banyak pula cara yang dilakukan untuk memajukan usaha.
Bahkan tidak sedikit dijumpai kecurangan-kecurangan yang terjadi baik itu di dalam penggunaan merek, paten, dan sebagainya. Sehingga diperlukan perlindungan atas hak kekayaan intelektual (KI).
“Pendaftaran KI ini menjadi sangat penting bagi setiap perusahaan atau pelaku usaha yang bergerak di sektor ekonomi kreatif berbasis Kekayaan Intelektual,” jelasnya.
Melalui pendaftaran, katanya, produk atau hasil kreatifitas masyarakat akan mendapatkan perlindungan, memiliki nilai ekonomi kepada masyarakat itu sendiri, serta memajukan ekonomi Indonesia secara umum.