Korban Meninggal Dunia
Setelah dipukul, korban AM terjatuh dan tidak sadarkan diri. MFA pun panik, dan bergegas membawa korban ke rumah sakit Yasyfin Pondok Darussalam Gontor. Setibanya di IGD, AM langsung diterima petugas medis rumah sakit dan diperiksa.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga medis di rumah sakit tersebut diketahui bahwa korban AM sudah dalam keadaan meninggal dunia. “Korban meninggal dunia pukul 10.00 WIB dan langsung dibawa ke kampung halamannya di Palembang via jalur darat siangnya,” ungkap Totok.
Atas perbuatannya, MFA dan rekannya dijerat Psal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tak cuma itu, ia juga disangkakan Pasal 170 ayat (2) Ke 3e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar. Pasal lainnya adalah Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP 3e dengan penjara selama-lamanya 12 tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang. (rdr)