2 Orang jadi Tersangka Penganiayaan Santri Gontor, Salah Satunya Asal Tanahdatar

Ilustrasi penganiayaan. (net)

BATUSANGKAR, RADARSUMBAR.COM – Remaja asal Tanahdatar telah menjadi tersangka penganiayaan santri di Pesantren Gontor, Ponorogo. Remaja itu diketahui berinisial MFA (18). Ia diketahui terlibat penganiayaan dengan rekannya IH (17).

Keduanya telah ditetapkan melakukan penganiayaan terhadap santri asal Palembang, AM (17). Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (20/8/2022) lalu. Tindakan tersebut mereka lakukan usai agenda perkemahan rutin.

Direskrimum Polda Jatim, Kombespol Totok Suharyanto mengatakan, kedua pelaku menganiaya korban karena telah menghilangkan barang. “Keduanya merupakan ketua perlengkapan dari agenda perkemahan rutin itu,” katanya dikutip dari merdeka.com.

Tak senang karena barang hilang, MFA bersama rekannya IH pun memanggil korban untuk mempertanggungjawabkan kehilangan. Lantas keduanya memberi tindakan hukuman kepada korban AM dan dua saksi.

IH memukul menggunakan patahan tongkat pramuka ke bagian kaki dan melakukan pukulan tangan kosong ke bagian dada. “Sedangkan tersangka MFA memberi hukuman dengan cara menendang ke bagian dada,” kata Totok.

Korban Meninggal Dunia

Setelah dipukul, korban AM terjatuh dan tidak sadarkan diri. MFA pun panik, dan bergegas membawa korban ke rumah sakit Yasyfin Pondok Darussalam Gontor. Setibanya di IGD, AM langsung diterima petugas medis rumah sakit dan diperiksa.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga medis di rumah sakit tersebut diketahui bahwa korban AM sudah dalam keadaan meninggal dunia. “Korban meninggal dunia pukul 10.00 WIB dan langsung dibawa ke kampung halamannya di Palembang via jalur darat siangnya,” ungkap Totok.

Atas perbuatannya, MFA dan rekannya dijerat Psal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tak cuma itu, ia juga disangkakan Pasal 170 ayat (2) Ke 3e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar. Pasal lainnya adalah Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP 3e dengan penjara selama-lamanya 12 tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang. (rdr)

Exit mobile version