PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) mengawasi 236 orang warga negara asing (WNA) yang kini ada di provinsi setempat lewat fungsi Imigrasi.
“Kami terus melakukan mengawasi orang asing yang berada di wilayah Sumbar agar tidak melakukan pelanggaran khususnya di bidang Keimigrasian,” kata Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumbar Novianto Sulastono, di Padang, Rabu (14/9/2022).
Ia menyebutkan 236 orang asing di wilayah Sumbar tersebut merupakan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) serta Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) dengan berbagai kepentingan seperti penyatuan keluarga, pendidikan, bekerja, hingga penelitian.
Ratusan Warga Negara Asing (WNA) itu dilaporkan berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang sebanyak 189 orang, dan Kantor Imigrasi Agam sebanyak 47 orang. Mereka diketahui berasal dari berbagai negara seperti Malaysia, Singapura, dan lainnya.
Menurutnya potensi pelanggaran keimigrasian yang diantisipasi itu seperti menyalahi ketentuan izin tinggal atau melebihi masa izin tinggal.
Ia mencontohkan WNA yang memegang izin untuk kepentingan wisata atau pendidikan tapi ternyata malah melakukan kegiatan bekerja saat berada di Sumbar.
“Setiap pelanggaran keimigrasian yang kami temukan akan ditindak sesuai aturan yang ada mulai dari administrasi hingga deportasi, untuk pelanggaran di luar keimigrasian maka kami koordinasikan dengan lembaga terkait,” jelasnya.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Hendiartono mengatakan Sepanjang Januari hingga Agustus Kemenkumham Sumbar melalui Imigrasi telah mendeportasi sepuluh Warga negara Asing (WNA) karena melanggar aturan Keimigrasian.
Para WNA yang dideportasi itu beberapa di antaranya diketahui berasal dari Malaysia, Bangladesh, dan Singapura.
Selain itu pihaknya juga mencatat ada satu WNA asal Nigeria yang kini tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pariaman atas kasus penipuan.
Kemenkumham Sumbar menyatakan pihaknya terbuka terhadap WNA yang masuk ke Indonesia khususnya Sumbar, namun dengan catatan haruslah yang memberi manfaat dan memiliki izin, sesuai arahan Menteri Hukum dan HAM RI. (rdr/ant)