PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang akhirnya melimpahkan perkara dugaan korupsi proyek pekerjaan konstruksi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumbar ke Pengadilan Negeri Kelas I A Padang.
“Hari ini kami melimpahkan berkas perkara ke pengadilan karena tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merampungkan surat dakwaan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Afliandi di Padang, Jumat.
Ia mengatakan setelah perkara itu dilimpahkan maka pihaknya tinggal menunggu penetapan dari pengadilan untuk menentukan kapan sidang perdana digelar.
Afliandi yang akrab disapa Andi menyebutkan kedua tersangka dalam perkara itu yakni MS dan E diproses dalam dua berkas terpisah.
Untuk menyidangkan perkara kejaksaan telah menunjuk 16 jaksa sebagai tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang.
Diketahui para tersangka dalam kasus tersebut berlatar belakang sebagai pelaksana proyek untuk MS, dan E selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Tim JPU telah menyiapkan dakwaan secara matang dan cermat untuk kepentingan pembuktian di sidang nanti, pada intinya kami sudah siap,” klaimnya.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama kedua tersangka dijerat dengan pidana melanggar pasal pasal 2, 3, Juncto (18) Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar