Korban Masih Dirawat di Rumah Sakit
Peristiwa terjadi ketika pelaku sedang makan. Belum jelas sebabnya, seketika dia memukul ibunya pada bagian kepala dengan kayu sehingga korban mengalami luka berat.
Akibat luka yang dialaminya, korban masih dirawat di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. “Saat ini pelaku masih berada di Polsek Kampung Melayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya seperti dilansir Antara.
Atas kejadian itu, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara lima tahun. (rdr/merdeka.com)
Laman 2 dari 2 Laman