Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Syafrinaldi menjelaskan, kronologis penangkapan tersebut dilakukan Kamis (15/9/2022) sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Jorong Padang Harapan, Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota.
“Kedua tersangka ditangkap pada saat akan menjual 2 ekor kambing milik korban Irwan dan kemudian dibawa ke Polsek Guguak untuk diproses secara hukum,“ ujarnya.
Syafrinaldi menyampaikan para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman