SARILAMAK, RADARSUMBAR.COM – Polsek Guguak dibantu personel Satreskrim Polres Limapuluh Kota melakukan penangkapan terhadap pencurian ternak (peter).
Dalam penangkapan itu dipimpin Kapolsek Guguk Iptu Aurman untuk menangkap pelaku pencurian ternak 2 ekor kambing milik korban Irwan Warga Jorong Padang Laweh, Nagari Solok Bio-bio, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.
Dalam kasus ini korban melaporkan kejadian ke Polsek Guguak dengan laporan polisi Nomor: LP/B/21/IX/2022/SPKT/Polsek Guguak, tanggal 15 September 2022 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp-kap/03/IX/2022/Reskrim, tanggal 15 September 2022
Tak berselang lama pelaku pencurian ternak tersebut ditangkap oleh personel Polsek Guguak yang dibantu oleh personel Satreskrim Polres Limapuluh Kota masing-masing berinisial FA (17 tahun) dan NS panggilan Niko (17 tahun) keduanya beralamat di Jorong Kubu Gadang, Nagari Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota.