“Saat itulah terjadi aksi pemerkosaan terhadap korban. Korban berusaha memberontak tapi diancam. Tapi, teriakan korban terdengar oleh masyarakat dan mendatangi lokasi kejadian. Namun, tersangka berhasil melarikan diri dengan membawa handphone yang dijual korban,” tuturnya.
Usai ditemukan masyarakat, korban dibawa ke Mapolsek Lubuk Kilangan untuk membuat laporn kejadian tersebut. “Kita langsung melakukan penyelidikan. Sehari setelah laporan masuk, tersangka dapat diidentifikasi,” jelasnya.
Tak menunggu lama, polisi pun mendapat informasi pasti tentang keberadaan tersangka. Ternyata, dia pernah dihukum dengan kasus yang sama pada tahun 2018 lalu.
Tersangka RVS ini juga pernah diamputasi karena salah satu kakinya digilas kereta api ketika melakukan aksi mesum di bawah jembatan rel kereta api Bandar Buat di tahun itu juga.
Saat ditangkap, tersangka ini didapati tengah menjual handphone hasil rampasan tersebut di salah satu konter kawasan Pasar Bandar Buat. Tanpa perlawanan, tersangka langsung digiring ke mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari perbuatannya, tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan 365 KHUP pencurian dengan kekerasan. Tersangka diancam dengan kurungan penjara lima tahun. (*)