PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang residivis yang mengalami difabel (satu kaki diamputasi, red) ditangkap jajaran Reskrim Polsek Lubuk Kilangan, Kota Padang, Kamis (5/8/2021) malam.
Pria yang diketahui bernama RVS alias Adek (23) ini diamankan lantaran aksi pemerkosaan yang dilakukannya terhadap seorang mahasiswi asal Pesisir Selatan dan juga aksi perampasan.
Informasi yang dihimpun radarsumbar.com, aksi yang dilakukan tersangka RVS ini bermula saat tersangka akan membeli satu unit handphone yang dijual oleh korban melalui media sosial Facebook.
“Jadi, korban menjual handphone di Facebook. Kemudian, tersangka berminat dan berjanji bertemu dengan korban di suatu tempat,” kata Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Lija Nesmon, Jumat (6/8/2021).
Setelah bertemu, tersangka ini pun membujuk korban agar ikut dengannya untuk mengambil uang Rp600 ribu guna pembayaran handphone tersebut. Mereka pun pergi menggunakan sepeda motor korban.
Namun, korban malah dibawa berputar-putar hingga ke kawasan yang sepi dan gelap di Koto Lalang. Di lokasi tersebut, tersangka mengancam korban jika tak mau disetubuhi sembari mengacungkan pisau kater.