Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok Selatan Nila Puspita mengatakan, sudah menerima 12 laporan warga yang namanya dicatut partai yang terdiri dari empat orang ASN, Kepala Jorong satu orang sisanya honorer dan masyarakat biasa.
Dia menjelaskan, kalau laporan melalui info pemilu maka yang bersangkutan dipanggil untuk mengisi formulir keberatan. “KPU juga menghadirkan LO partai saat masyarakat tersebut melakukan klarifikasi,” ujarnya.
Kalau sudah klarifikasi katanya, maka nama masyarakat tersebut dihapus dari pengurusan partai dan disaksikan oleh perwakilan Parpol.
Warga bisa memeriksa apakan terdaftar sebagai anggota partai politik melalui situs yang disediakan https://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari_nik. (rdr/ant)