LIMAPULUH KOTA, RADARSUMBAR.COM – Polsek Guguk dibantu oleh personel Satreskrim Polres Limapuluh Kota melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pencurian ternak.
Dalam penangkapan itu dipimpin oleh Kapolsek Guguk Iptu Aurman. Kedua pelaku tersebut dilaporkan melakukan pencurian dua ekor kambing milik korban bernama Irwan, warga Jorong Padang Laweh, Nagari Solok Bio-bio, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.
Korban melaporkan kejadian ke Polsek Guguk dengan laporan polisi Nomor: LP/B/21/IX/2022/SPKT/Polsek Guguk tanggal 15 September 2022 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp-kap/03/IX/2022/Reskrim, tanggal 15 September 2022.
Tak berselang lama usai dilaporkan, polisi berhasil mengidentifikasi identitas kedua pelaku. Keduanya adalah remaja 17 tahun masing-masing berinisial FA dan NS panggilan Niko yang tinggal di Jorong Kubu Gadang, Nagari Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota.
Kasatreskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Syafrinaldi ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. “Kami telah menangkap dua remaja sebagai pelaku tindak pidana pencurian ternak jenis kambing,” ujar Syafrinaldi.
Dia menyebut, penangkapan tersebut dilakukan Kamis (15/9/2022) sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Jorong Padang Harapan, Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota.
Kedua tersangka ditangkap pada saat akan menjual dua ekor kambing tersebut. Beruntung, petugas langsung sempat mengamankan sebelum ternak itu berpindah tangan. “Mereka kemudian dibawa ke Polsek Guguk untuk diproses secara hukum,“ tambahnya.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian lebih dari Rp5 juta. Selain itu, para remaja pelaku pencurian ternak ini akan dijerat dalam pencurian ternak yaitu pasal 363 KUHP jo UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (rdr)